Kredit Yang Direstrukturisasi Karena Covid Turun Hampir Separuh di 2022

EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang 2022, kredit perbankan yang direstrukturisasi karena COVID-19 tercatat sebesar Rp469 triliun. Angka ini turun hampir separuh dari saat Covid mencapai puncaknya yang mencapai Rp839 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan restrukturisasi ini didukung oleh meningkatnya coverage pencadangan, yakni menjadi sebesar 24,3 persen dari total restrukturisasi kredit.
"Sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023, kecuali untuk beberapa sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024," ujarnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2).
Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hanya untuk sektor tertentu sejalan dengan rencana pemerintah untuk menurunkan status pandemi COVID-19, sebagaimana saran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Perpanjangan restrukturisasi kredit juga sesuai dengan salah satu fokus kebijakan OJK pada 2023, yakni menjaga pertumbuhan ekonomi.
Untuk itu, OJK akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia.
"OJK juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik, di antaranya mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antar pasar keuangan," kata Mahendra.(*)
Related News

Bahlil Yakin Target Lifting 600 Ribu BOPD Tahun Ini Dapat Terkejar

IHSG Ditutup Naik 0,26 Persen, Cek Saham Top Gainers LQ45

DEG, Proparco dan StanChart Akan Danai PLTS Terapung Saguling

Kurikulum Pendidikan Vokasi Kurang Match dengan Pasar Kerja

Sejumlah Industri Korea Ungkap Rencana Tambah Investasi ke Menperin

IHSG Naik 0,44 Persen di Sesi I, KLBF, AMRT, SMGR Top Gainers LQ45