Kresna Asset Management dan Michael Steven Menang PTUN, OJK Banding
Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT Kresna Asset Management (KAM) pada satu acara di Bursa Efek Indonesia. Dok/EmitenNews
EmitenNews.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Kresna Asset Management atas sanksi administratif dan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). So, OJK terpaksa harus mencabut sanksi atas Kresna Asset Management, dan pengusaha Michael Steven.
Sanksi administratif terhadap Kresna Asset Management berupa denda Rp1,8 miliar, dan perintah tertulis untuk melakukan pengakhiran produk KPD Kresna Asset Management (KAM) dikelola karena tidak sesuai ketentuan berlaku.
Kasus tersebut sehubungan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-217/PM.111/2023, tanggal 8 Juni 2023, menjatuhi sanksi administratif berupa denda, dan perintah tertulis.
Selain itu, Michael Steven, pemegang saham pengendali dan Ketua Komite Investasi KAM dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp5,7 miliar, dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan bidang Pasar Modal selama 5 tahun.
Rupanya sang regulator itu, belum menyerah dan akan melakukan perlawanan hukum. OJK akan mengajukan banding atas keputusan PTUN yang menganulir sanksi administrasi berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.
"OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Februari 2024, secara virtual, Senin (4/3/2024). (*)
Related News
IHSG Naik 1,45 Persen di Sesi I, Sektor Teknologi Pendorongnya
Dorong Pertumbuhan Kredit, BI Tempuh Kebijakan Makroprudensial Longgar
Tahun 2025, BI akan Akselerasi Sistem Pembayaran Digitalisasi
KPEI Sosialisasikan CCP PUVA dan Ajak Perbankan Menjadi Anggota
Eastspring Luncurkan Reksa Dana Indeks ESG Berbasis KEHATI
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya