EmitenNews.com - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) telah menandatangani perjanjian gadai surat utang/obligasi serta Rekening Dana Nasabah (RDN) dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bagian dari jaminan fasilitas pinjaman term loan senilai Rp450 miliar.

Penandatanganan perjanjian gadai tersebut dilakukan pada 22 Januari 2026 di hadapan notaris Deni Thanur di Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas fasilitas kredit Bank Mandiri yang sebelumnya telah diperoleh Perseroan.

Kiki Yanto Gunawan, Corporate Secretary DNET dalam keterbukaan informasi, Jumat, 23 Januari 2025, menjelaskan, pengikatan gadai ini merupakan bagian dari skema negative pledge yang dipersyaratkan Bank Mandiri.

Dalam ketentuannya, apabila dana pinjaman digunakan untuk belanja modal (capex) atau aktivitas investasi—termasuk surat berharga, obligasi, maupun aset tetap—maka Perseroan wajib menyerahkan dokumen pendukung serta melakukan pengikatan jaminan sesuai jenis asetnya.

Untuk investasi berupa surat berharga atau obligasi, Bank Mandiri mensyaratkan pengikatan gadai atas surat utang sekaligus gadai atas RDN terkait, termasuk pemberian kuasa. Sementara untuk investasi aset tetap, pengikatan dilakukan melalui hak tanggungan atau fidusia.

Sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, DNET telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 14 Januari 2026.

Rapat tersebut menyetujui tindakan penjaminan harta kekayaan Perseroan, termasuk gadai surat utang, RDN, serta bentuk jaminan lain yang disepakati bersama Bank Mandiri.