Lagi! Nokia Gugat Oppo Rp689 Miliar Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Paten
Intinya, Nokia meminta pengadilan memerintahkan agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".
Nokia beralasan, pelanggarannya, karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak. Jadi, mari menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. ***
Related News
Konflik Timur Tengah, Kemendag Pastikan Distribusi Barang Impor Lancar
Konflik Timur Tengah, Pemerintah Cari Alternatif Suplai Minyak Mentah
Gubernur BI Yakin Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dampak Rambatan Global
Terus Menanjak, Harga Emas Antam Menyentuh Rp1.345.000 per Gram
Mudik Lebaran, Bandara Soekarno-Hatta jadi Tersibuk di Asia Tenggara
Kadin Nilai Ekonomi Indonesia Kuat Hadapi Dampak Krisis Timur Tengah