Lagi! Nokia Gugat Oppo Rp689 Miliar Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Paten

Intinya, Nokia meminta pengadilan memerintahkan agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".
Nokia beralasan, pelanggarannya, karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak. Jadi, mari menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. ***
Related News

Urai Masalah, Ombudsman Dorong Pembentukan Badan Sawit Nasional

Kabar Baik! Ketegangan Mereda, AS-China Sepakat Turunkan Tarif Impor

BRI (BBRI) Raih Digital Channel Terbaik!

Pertumbuhan Kredit Bulan Maret 2025 Menyusut Jadi 9,16 Persen

Hidupkan Lapangan Tua, Pertamina EP Targetkan Produksi 213 MBOEPD

Penyaluran Lebih Cepat, Pupuk Indonesia Uji Coba Fitur Baru i-Pubers