Lagi! Nokia Gugat Oppo Rp689 Miliar Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Paten
Intinya, Nokia meminta pengadilan memerintahkan agar Oppo lewat PT Bright Mobile Telecommunication berhenti memproduksi dan menjual produk yang memakai hak paten terkait, khususnya ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe yang sesuai LTE.
Keempat, gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst dengan gugatan melanggar paten dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul "Metode Dan Peralatan Untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking".
Nokia beralasan, pelanggarannya, karena Oppo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk yang menggunakan patennya secara sengaja dan tanpa hak. Jadi, mari menunggu perkembangan kasus ini lebih lanjut. ***
Related News
Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter, Menkeu Dukung Revisi P2SK
Harga Emas Antam Turun Lagi Rp6.000 per Gram
Terus Tambah Dana di Perbankan, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya
1,33 Juta Wisman Kunjungi Indonesia pada Oktober 2025
Pemerintah Kantongi Rp25 Triliun dari Lelang SUN, Selasa (2/12)
Realisasi Investasi Hingga September Capai Rp1.434,3 Triliun





