Lagi! Pansus BLBI Dari DPD RI Panggil Pemilik BBCA dan GJTL
:
0
EmitenNews.com–Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)RI untuk kedua kalinya melayangkan surat undangan kepada Robert Budi Hartono dan Sjamsul Nursalim pada Rabu 7 September 2022 pekan depan.
Undangan tersebut terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus BLBI DPD RI dengan agenda pendalaman materi Penuntasan BLBI.
Surat undangan bertanggal 22 Agustus tersebut ditandatangani oleh Sekjen DPD, Rachmad Hadi dan ditembuskan kepada Ketua DPD RI, Ketua Pansus BLBI DPD RI, Deputi Bidang Persidangan DPD RI, dan Kepala Biro Persidangan I DPD RI.
Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, diterangkan bahwa, baik Robert Budi Hartono maupun Sjamsul Nursalim telah dipanggil pertama kali pada 12 Agustus lalu.
Namun keduanya tidak hadir.
Robert Budi Hartono adalah pemilik usaha Grup Djarum. Sedangkan Sjamsul Nursalim merupakan pemilik PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).
Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin mengatakan Robert Budi Hartono diundang Pansus BLBI DPD untuk diminta keterangannya terkait pembelian grup usaha tersebut dalam mengakuisisi PT Bank Central Asia Tbk (IDX:BBCA) pada 2003 dengan nilai Rp 5 triliun untuk 51 persen saham.
Padahal di saat yang sama BBCA memegang obligasi rekap senilai Rp 60 triliun.
“Jadi dalam setahun, bunga rekap yang dibayar pemerintah kan kira-kira Rp 6-7 triliun. Jadi tak sampai 2 tahun dia sudah balik modal? Nah, ini kita perlu pendalaman masalah ini. Bukan untuk apa-apa kecuali agar masalah BLBI ini segera selesai termasuk dugaan penjualan aset BCA ini yang merugikan negara,” papar Bustami dalam rilis pers Minggu (4/9).
Lebih tragis lagi, menurut Bustami, BBCA yang terus menerima bunga obligasi rekap tersebut diduga telah menjual obligasi rekapnya ke pasar internasional. Sehingga, jika negara melakukan moratorium pembayaran bunga rekap, negara bisa dipermasalahkan di dunia keuangan internasional.
Related News
Efek Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Minta Proyek Flyover Dipercepat
Kereta Batal, KAI Kembalikan 100 Persen Harga Tiket, Ini Mekanismenya
Perkembangan Terbaru Kecelakaan Kereta di Bekasi, 6 Meninggal 80 Luka
371 Politikus Korupsi, KPK Nilai Perlu Perbaikan Kaderisasi Parpol
Kasus Air Keras Aktivis, Komnas HAM Ungkap Sejumlah Temuan Baru
Dari Pertemuan Seskab Teddy-Menaker, Ternyata Bahas Masalah Ini





