EmitenNews.com - Terhitung 1 Juli 2023, website Bank Indonesia (BI) menyanyikan informasi harga pangan strategis yang tersambung dengan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional. Informasi tersebut dapat di akses di laman https://www.bi.go.id/hargapangan.
PIHPS Nasional adalah sistem informasi berbasis digital yang dikelola oleh Bank Indonesia sejak tahun 2016, dan berfungsi untuk menghimpun serta mendiseminasikan harga komoditas pangan strategis di seluruh provinsi di Indonesia. Informasi harga yang disajikan mencakup komoditas pangan strategis seperti beras, telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, bawang putih, minyak goreng, dan gula pasir.
Hingga tahun 2023, survei pemantauan harga PIHPS Nasional telah mencakup empat jenis pasar, yakni pasar tradisional, pasar modern, pedagang besar, dan produsen.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan publikasi PIHPS Nasional pada website Bank Indonesia dilakukan guna memperkuat aksesibilitas, akuntabilitas, dan keamanan data pangan nasional.
PIHPS mulai dikembangkan tahun 2016 melalui platform independen www.hargapangan.id. Setelah proses integrasi tersebut, portal www.hargapangan.id akan dinonaktifkan. Hal ini merupakan salah satu bagian dari upaya menjaga stabilitas harga melalui ketersediaan data harga pangan yang akurat dan dapat diakses oleh publik secara luas.
PIHPS Nasional menjadi salah satu indikator yang penting dalam memantau perkembangan harga pangan dalam rangka mendukung analisis Bank Indonesia dan juga bagi publik/masyarakat luas. Ke depan, Bank Indonesia akan terus meningkatkan kualitas data publikasi PIHPS Nasional untuk menjamin akurasi dan keandalan data pangan nasional.(*)
Related News
Gelar Pertemuan Bisnis, OJK Kepri Tingkatkan Indeks Literasi Keuangan
Belanja Pendidikan Tahun ini Masih yang Terbesar, 20 Persen dari APBN
Utang LN Swasta Juga Turun, Terbesar dari Sektor Industri Pengolahan
Surplus Neraca Perdagangan Indonesia April 2024 Susut USD1,03 Miliar
Harga Emas Antam Hari ini Melonjak Rp22.000 per Gram
OJK Cabut Izin Paytren Miliknya, Ini Suara Yusuf Mansur