Lanjutkan Arahan Presiden dan Kapolri, Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas di Gedebage
                                    Pakaian bekas hasil sitaan. dok. Polri. Tajuk24.
EmitenNews.com - Pemberantasan pakaian bekas impor terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrift dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung. Diduga melanggar tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga penyitaan dilakukan. Penyitaan dilakukan berdasarkan arahan Presiden Jokowi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023).
Penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3/2023) pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang. Ratusan bal itu, disita dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage, penjual pakaian thrifting.
Awalnya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut. Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.
Dari penemuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag mengamankan barang-barang itu, dan memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto mengatakan para pedagang sepakat untuk menutup sementara kegiatan perdagangan di pasar tersebut sejak Selasa (21/3/2023). Penutupan pasar dilakukan setelah adanya penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage itu oleh polisi.
"Kalau pedagang memang tidak ada larangan (berjualan), cuman karena ada dampak kemarin (penyitaan bal pakaian impor bekas). Supaya masalah bisa reda, makanya kami tutup, nanti akan buka lagi," kata Rusdianto.
Sebelumnya, Senin (20/3/2023), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas impor. Lokasi pertama yang digerebek, di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Total ada sembilan ruko yang digerebek di lokasi ini.
Related News
                            Alokasikan Rp10 Triliun, Mentan Dorong Pertanian Modern Berbasis AI
                            Siapkan Rp20 Triliun, Pemerintah akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
                            Laporan Fraud Rp30 Miliar di Cabang Maybank, Begini Sorotan OJK
                            Kasus Korupsi e-KTP, KPK Siap Hadapi Praperadilan Buron Paulus Tannos
                            Kejagung Ungkap Aset Sitaan dari Harvey-Sandra Dewi Segera Dilelang
                            Kemenkes Perluas Jangkauan Layanan CKG, Mari Periksa Kesehatan
                    
                
                
            
                                
                
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                    
            
            




