Lanjutkan Arahan Presiden dan Kapolri, Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas di Gedebage
Pakaian bekas hasil sitaan. dok. Polri. Tajuk24.
EmitenNews.com - Pemberantasan pakaian bekas impor terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrift dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung. Diduga melanggar tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sehingga penyitaan dilakukan. Penyitaan dilakukan berdasarkan arahan Presiden Jokowi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/3/2023).
Penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3/2023) pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang. Ratusan bal itu, disita dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage, penjual pakaian thrifting.
Awalnya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut. Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.
Dari penemuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag mengamankan barang-barang itu, dan memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto mengatakan para pedagang sepakat untuk menutup sementara kegiatan perdagangan di pasar tersebut sejak Selasa (21/3/2023). Penutupan pasar dilakukan setelah adanya penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage itu oleh polisi.
"Kalau pedagang memang tidak ada larangan (berjualan), cuman karena ada dampak kemarin (penyitaan bal pakaian impor bekas). Supaya masalah bisa reda, makanya kami tutup, nanti akan buka lagi," kata Rusdianto.
Sebelumnya, Senin (20/3/2023), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai menggerebek sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas impor. Lokasi pertama yang digerebek, di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Total ada sembilan ruko yang digerebek di lokasi ini.
Related News
Selama 2025 BNN Bongkar 773 Kasus Narkoba, 7 Jaringan Internasional
Dalami Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Geledah Shinhan Sekuritas
Masjid Negara IKN Hampir Rampung, Bisa Dipakai Ibadah Ramadhan Ini
Presiden Ingatkan Mantan Pimpinan BUMN Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan
Jadi Buron Internasional, Polri Terus Upayakan Tangkap Riza Chalid
Nadiem Ngaku Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Uang Pengadaan





