Lanjutkan Perbaikan, BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 10,71 Persen
BI dok Medcom.id.
EmitenNews.com - Bank Indonesia mencatat kredit perbankan tumbuh 10,71 persen pada Juli 2022. BI mencermati Intermediasi perbankan melanjutkan perbaikan dan mendukung pemulihan ekonomi. Pertumbuhan kredit pada Juli 2022 tercatat sebesar 10,71% (yoy), ditopang oleh peningkatan di seluruh jenis kredit dan pada sebagian besar sektor ekonomi.
Dalam siaran pers, Selasa (23/8/2022), Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menuturkan bahwa Pemulihan intermediasi juga terjadi pada perbankan syariah, dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 15,2 (yoy) pada Juli 2022.
Dari sisi penawaran, urai Erwin, berlanjutnya perbaikan intermediasi didukung oleh standar penyaluran kredit perbankan yang tetap longgar, terutama di sektor Industri, Pertanian dan Perdagangan seiring membaiknya appetite penyaluran kredit.
Suku bunga perbankan masih dalam tren menurun, meski dengan besaran semakin terbatas. Di pasar dana, suku bunga deposito 1 bulan perbankan turun sebesar 54 bps sejak Juli 2021 menjadi 2,89 % pada Juli 2022. Di pasar kredit, suku bunga kredit menunjukkan penurunan 53 bps pada periode yang sama menjadi 8,94%.
Sementara itu dari sisi permintaan, peningkatan intermediasi ditopang oleh pemulihan kinerja korporasi yang terus berlanjut, tercermin dari tingkat penjualan dan belanja modal yang tetap tumbuh tinggi, terutama di sektor Pertanian, Pertambangan, Industri, dan Perdagangan.
Konsumsi dan investasi rumah tangga yang membaik sejalan dengan meningkatnya mobilitas dan optimisme konsumen juga mendukung peningkatan permintaan kredit perbankan. Pada segmen UMKM, pertumbuhan kredit UMKM tercatat 18,08% (yoy) pada Juli 2022, terutama didukung oleh segmen mikro dan kecil. ***
Related News
Kementerian ESDM Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat
Regulator dan Industri Gencarkan Edukasi Perlindungan Konsumen
BI Finalisasi Kebijakan Ketahanan dan Keamanan Siber End-to-End
Lindungi Industri Pakaian Domestik, Kemendag Rilis Dua Regulasi
BI Ungkap Stabilitas Sistem Keuangan Hadapi Tiga Tantangan Besar
Dukung Industri Kripto, OJK Terbitkan POJK 3/2024