Larang Ekspor Bauksit, Kemendag Siap Hadapi Gugatan di WTO
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kesiapannya menghadapi konsekuensi dari kebijakan pemerintah RI melarang ekspor bauksit. Termasuk kesiapan menghadapi gugatan dari negara lain ke badan perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO).
Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, dalam diskusi media di Lampung, Rabu (1/3).
"Kami siap dengan konsekuensi dari kebijakan yang sudah diputuskan, diambil oleh Presiden dan pemerintah untuk melarang ekspor bauksit dalam rangka memperkuat proses industrialisasi Indonesia," tegasnya.
Bara menjelaskan, konsekuensi yang dimaksud adalah kemungkinan gugatan yang akan dilakukan oleh China ke World Trade Organization (WTO) karena China merupakan pasar terbesar bagi ekspor bauksit Indonesia.
Pada 2022, Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa (UE) terkait dengan larangan mengekspor nikel mentah. Meski demikian, Indonesia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Bara, apabila China mengajukan gugatan ke WTO maka ini akan menjadi kasus ketiga yang diproses hukum di WTO setelah nikel dan minyak sawit/crude palm oil (CPO).
"Kalau konsekuensinya itu juga (digugat), kami akan dituntut oleh China, tentu Kementerian Perdagangan siap untuk membantu pemerintah menghadapi gugatan," kata Bara.(*)
Related News
Milad ke-23 AASI, Industri Asuransi Syariah Jaga Momentum Pertumbuhan
JELI Masuk Top Losers Sepekan Lagi, Intip Daftar Lengkapnya!
Jajaran Top Gainers Sepekan, Intip Apa Saja
Tersapu Angin, IHSG Rontok 1,43 Persen dalam Sepekan
IHSG Akhir Pekan Merosot ke 6.541, Big Banks Kompak Anjlok
Perkuat Hilirisasi, Entitas Arsari Group Gandeng Asahi Solder





