EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kesiapannya menghadapi konsekuensi dari kebijakan pemerintah RI melarang ekspor bauksit. Termasuk kesiapan menghadapi gugatan dari negara lain ke badan perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO).
Penegasan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, dalam diskusi media di Lampung, Rabu (1/3).
"Kami siap dengan konsekuensi dari kebijakan yang sudah diputuskan, diambil oleh Presiden dan pemerintah untuk melarang ekspor bauksit dalam rangka memperkuat proses industrialisasi Indonesia," tegasnya.
Bara menjelaskan, konsekuensi yang dimaksud adalah kemungkinan gugatan yang akan dilakukan oleh China ke World Trade Organization (WTO) karena China merupakan pasar terbesar bagi ekspor bauksit Indonesia.
Pada 2022, Indonesia kalah atas gugatan Uni Eropa (UE) terkait dengan larangan mengekspor nikel mentah. Meski demikian, Indonesia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Bara, apabila China mengajukan gugatan ke WTO maka ini akan menjadi kasus ketiga yang diproses hukum di WTO setelah nikel dan minyak sawit/crude palm oil (CPO).
"Kalau konsekuensinya itu juga (digugat), kami akan dituntut oleh China, tentu Kementerian Perdagangan siap untuk membantu pemerintah menghadapi gugatan," kata Bara.(*)
Related News

Indonesia Targetkan Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel Dunia

1,3 Juta Ton Beras SPHP Disalurkan, Mentan Yakin Harga Segera Turun

IHSG Menguat 0,34 Persen , Saham Ini Penopangnya

Kebutuhan Masih Tinggi; Impor Produk Pestisida Capai 87.350 Ton

Dukung Penegakan Hukum, Kemenperin Jaga Peredaran Gula Rafinasi

Sudah 162.109 Sertifikat Halal Diterbitkan, 80 Persen Produk Makanan