Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Alasan MK Beri Masa Tenggang 2 Tahun
:
0
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri merangkap jabatan, seperti halnya para menteri. MK menegaskan larangan itu, sesuai Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno 1 MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Tetapi, ada masa tenggang dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan final, dan mengikat dari MK itu.
Seperti dikutip Jumat (29/8/2025), diketahui MK memberi waktu paling lama 2 tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan putusan tersebut. MK menilai pemerintah memerlukan waktu mengganti berbagai jabatan yang saat ini sudah terlanjur dirangkap oleh para wamen. Sedikitnya, 30 dari 54 wamen merangkap jabatan komisaris BUMN.
“Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan tersebut.
Dengan putusan itu, Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi.
Pemohon meminta agar mahkamah menambahkan frasa “wakil menteri” secara eksplisit dalam pasal yang melarang seorang menteri merangkap jabatan. Petitum tersebut sejalan dengan UU Kementerian Negara. Larangan wamen merangkap jabatan perlu disebutkan secara eksplisit sebagaimana larangan untuk menteri yang telah dicantumkan dalam UU tersebut.
“Penting bagi Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam amar Putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris,” ujar Enny Nurbaningsih.
Larangan itu penting, agar para wakil menteri, seperti menteri, bisa berfokus mengurusi urusan kementerian. Sebab, wakil menteri tentu membutuhkan konsentrasi waktu untuk menjalankan jabatannya sebagai komisaris.
Dengan adanya putusan MK ini, maka menteri dan wakil menteri dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka juga tidak boleh merangkap sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara atau perusahaan swasta, dan menjabat sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran pendapatan belanja negara atau daerah.
Saat ini, sedikitnya 30 wamen aktif merangkap jabatan sebagai komisaris maupun komisaris utama di berbagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai:
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





