Larangan Menteri Rangkap Jabatan, Juga Berlaku bagi Wamen
:
0
Ilustrasi wakil menteri merangkap jabaran komisaris BUMN. Dok. Kolase Tribunnews.
EmitenNews.com - Larangan rangkap jabatan bagi menteri, sesungguhnya juga berlaku bagi wakil menteri. Pasalnya, menurut pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menteri dan wamen merupakan satu paket kekuasaan eksekutif. Dengan begitu, jika menteri dilarang merangkap sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), larangan itu secara prinsip juga harus berlaku bagi wakil menterinya.
“Wakil menteri bukan jabatan yang independen. Ia bukan pejabat politik otonom yang punya garis komando sendiri, dia perpanjangan tangan menteri," kata Hardjuno Wiwoho dalam keterangannya yang dikutip Selasa (15/7/2025).
Larangan rangkap jabatan bagi pejabat eksekutif negara sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
“Pasal ini terang benderang, tidak multitafsir. Karena jabatan wakil menteri adalah bagian dari struktur kementerian dan pembantu presiden, maka semestinya terikat pula pada semangat dan norma dalam undang-undang ini,” ujarnya.
Selain itu, Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah merangkap jabatan di organisasi usaha.
Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus menekankan larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan berbagai tugas pemerintahan.
Tidak itu saja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang mempertegas larangan menteri merangkap jabatan.
“Putusan MK ini menunjukkan bahwa semangat konstitusi kita tidak pernah membenarkan penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif dalam satu tangan,” kata Hardjuno Wiwoh
Negara-negara yang lebih maju dalam hal tata kelola pemerintahan, seperti Prancis, misalnya, sejak 2014 berlaku pembatasan tegas atas praktik cumul des mandats atau rangkap jabatan oleh pejabat publik.
Related News
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan
Stok Beras 5,3 Juta Ton di Gudang Bulog, Anggota DPR Soroti Bahaya Ini
Jakarta Job Fair 2026, Ribuan Loker yang Juga Bisa Diakses Disabilitas





