Larangan Menteri Rangkap Jabatan, Juga Berlaku bagi Wamen
:
0
Ilustrasi wakil menteri merangkap jabaran komisaris BUMN. Dok. Kolase Tribunnews.
EmitenNews.com - Larangan rangkap jabatan bagi menteri, sesungguhnya juga berlaku bagi wakil menteri. Pasalnya, menurut pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menteri dan wamen merupakan satu paket kekuasaan eksekutif. Dengan begitu, jika menteri dilarang merangkap sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), larangan itu secara prinsip juga harus berlaku bagi wakil menterinya.
“Wakil menteri bukan jabatan yang independen. Ia bukan pejabat politik otonom yang punya garis komando sendiri, dia perpanjangan tangan menteri," kata Hardjuno Wiwoho dalam keterangannya yang dikutip Selasa (15/7/2025).
Larangan rangkap jabatan bagi pejabat eksekutif negara sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.
“Pasal ini terang benderang, tidak multitafsir. Karena jabatan wakil menteri adalah bagian dari struktur kementerian dan pembantu presiden, maka semestinya terikat pula pada semangat dan norma dalam undang-undang ini,” ujarnya.
Selain itu, Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pelaksana pelayanan publik dari instansi pemerintah merangkap jabatan di organisasi usaha.
Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara khusus menekankan larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan berbagai tugas pemerintahan.
Tidak itu saja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang mempertegas larangan menteri merangkap jabatan.
“Putusan MK ini menunjukkan bahwa semangat konstitusi kita tidak pernah membenarkan penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif dalam satu tangan,” kata Hardjuno Wiwoh
Negara-negara yang lebih maju dalam hal tata kelola pemerintahan, seperti Prancis, misalnya, sejak 2014 berlaku pembatasan tegas atas praktik cumul des mandats atau rangkap jabatan oleh pejabat publik.
Related News
Ingat Tragedi Semikonduktor 1980-an, Kisruh Data Center Jabar
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU
Ada Rocky Gerung dalam Wantimpres yang Dipimpin Eks Menko Pratikno
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman





