Lawan Anies Baswedan, Apindo Tempuh Jalur Hukum Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

EmitenNews.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyatakan keberatannya terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.
Kepala Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman menyatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentang kenaikan UMP tersebut.
"Kami sampaikan bahwa Apindo akan melakukan upaya-upaya hukum, termasuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara ya terkait UMP," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (30/12).
Gugatan ini, kata Nurjaman, dilakukan lantaran Gubernur Anies telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu Pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi.
Menurut Nurzaman, apa yang ada dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 sudah sama-sama disepakati, baik dari sisi pengusaha, buruh, hingga pemerintah, dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan yang menetapkan kenaikan upah paling lambat 21 November 2021 dan berlaku mulai tahun 2022.
"Jadi, Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum melalui PTUN," tekannya.
Adapun, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani menyatakan, Pemprov DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya APINDO DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha (pengusaha).
Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut maka upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS atau Social Safety Net) bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud dan kembali menjadi Upah Rata-rata sehingga penerapan Struktur Skala Upah akan sulit dilakukan karena ruang/jarak antara UM dengan Upah diatas UM menjadi kecil.
"Atas kondisi tersebut, APINDO menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta atas revisi besaran UMP DKI," tandasnya.
Related News

Pemerintah Penuhi Tuntutan Buruh, Mensesneg Ungkap Mitigasi PHK

Women’s Inspiration Awards 2025: Apresiasi untuk Perempuan Inspiratif

Kasus Dana CSR BI, KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR

Hadiri May Day 2025, Prabowo Pastikan jadi Presidennya Orang Susah

Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Laporan IMF, Tingkat Pengangguran Indonesia Tertinggi di ASEAN