EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) melakukan restrukturisasi utang senilai Rp20,79 triliun. Itu menyusul teken akta penundukan diri (Aksesi) terhadap perjanjian addendum, dan pernyataan kembali perjanjian kredit untuk restrukturisasi (MRA).

Teken aksesi melibatkan perseroan, Bank Mandiri (BMRI) sebagai agen fasilitas restrukturisasi, agen penampungan, dan agen jaminan kreditur Restrukturisasi, kreditur perbankan dan lembaga keuangan non bank yang belum menandatangani MRA. 

Kreditur aksesi merupakan bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan non bank yang melakukan penundukan (Aksesi) terhadap MRA, dengan rincian sebagai berikut. Indonesia Infrastructure Finance, Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Sarana Multi Infrastruktur, dan Bank Danamon Indonesia (BDMN).

Jadi, dengan adanya aksesi terhadap MRA, bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan non-bank, secara bersama-sama disebut kreditur telah menyetujui restrukturisasi utang perseroan menjadi sebagai berikut.  Bank Mandiri (BMRI), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Tabungan Negara (BBTN), Bank Syariah Indonesia (BRIS).

Bank HSBC Indonesia, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJBR), Bank ICBC Indonesia, Bank DKI, Bank Pan Indonesia (PNBN), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (EXIM Bank), Indonesia Infrastructure Finance, Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Sarana Multi Infrastruktur, dan Bank Danamon Indonesia.

Restrukturisasi utang Rp20,79 triliun itu telah diteken pada 28 Februari 2024. Itu terdiri dari pokok dan bunga dengan rincian sebagai berikut. Tranche A dengan jumlah terutang Rp17,36 triliun. Tranche B dengan jumlah terutang Rp2,14 triliun, dan Tranche C dengan jumlah terutang Rp1,28 triliun.

Teken aksesi itu, didasari pertimbangan untuk restrukturisasi utang perseroan disertai transformasi bisnis, dan keuangan. ”Itu penting untuk menjaga kelangsungan usaha, meningkatkan kinerja operasional, keuangan, dan kemampuan melunasi seluruh utang kepada kreditur,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya. (*)