EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghukum 31 emiten dengan sanksi peringatan tertulis III, dan denda Rp150 juta. Pasalnya, emiten-emiten itu, tetap membandel. Lelet dalam menyampaikan laporan keuangan interim berakhir 30 September 2021, baik unaudit, dan tidak ditelaah secara terbatas.
Hasil itu, berdasar catatan bursa, hingga 29 Januari 2022 sebagai batas waktu penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2021 setelah peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta. Lalu, per 31 Januari 2022 untuk laporan keuangan yang diaudit akuntan publik.
Sejumlah perusahaan bandel itu sebagai berikut. Ratu Prabu Energi (ARTI), Buana Lintas (BULL), Bukit Uluwatu (BUVA), Cowell Development (COWL), Jaya Bersama Indo (DUCK), Envy (ENVY), Forza Land (FORZ), Golden Plantation (GOLL), Garda Tujuh Buana (GTBO), Hotel Mandarine (HOME), Steadfast Marine (KPAL), Keras Basuki Rachmat (KBRI).
Grand Kartech (KRAH), Marga Abhinaya (MABA), Mas Murni (MAMI), Intermedia Capital (MEDIA), Mitra Pemuda (MTRA), Hanson International (MYRX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA), Polaris Investama (PLAS), Rimo International (RIMO), Siwani Makmur (SIMA).
Northcliff Citranusa (SKYB), Sri Rejeki (SRIL), Sugih Energi (SUGI), Tridomain Performance (TDPM), Trada Alam Minerba (TRAM), Triwira (TRIL), Nusantara Inti (UNIT), dan Visi Media Asia (VIVA). (*)
Related News
Impor Bahan Baku Plastik Tak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin
BI Perkuat Insentif Makroprudensial Longgar Untuk Pacu Kredit
EMTK-PTMP Tereliminasi, ISAT dan AMMN Ramaikan LQ45
Perkuat Stabilitas Nilai Tukar, BI Naikkan BI-Rate jadi 6,25 Persen
Ini Harga Batubara dan Mineral Logam Acuan untuk Bulan April 2024
Pastikan Stabilitas Rupiah Terjaga, Ini Sejumlah Langkah BI