EmitenNews.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun menyoroti penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) atau skema perdagangan Full Periodic Call Auction (FCA) yang terdiri dari 4-5 Sesi dalam sehari di pasar modal itu. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dicermati agar tidak terlalu membatasi ruang gerak investor.

“Papan pemantauan itu seharusnya tidak terlalu kemudian berlebihan. Silakan dipantau, karena papan pemantauan bursa efek itu memang harus semua keanehan-keanehan dipantau. Jangan sampai kemudian terjadi proses pembentukan harga yang tidak wajar,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, dikutip Rabu (11/3/2026).

Misbakhun mengatakan pengawasan terhadap perdagangan saham memang diperlukan untuk mencegah praktik pembentukan harga yang tidak wajar. Namun, mekanisme pemantauan tidak boleh diterapkan secara berlebihan.

Ia menjelaskan, tujuan pengawasan tersebut adalah untuk mencegah praktik manipulasi harga saham yang berpotensi merugikan investor.

“Itu kan yang dihindari,” kata Misbakhun.

Seperti diketahui bahwa, Full Periodic Call Auction (FCA) sendiri adalah mekanisme perdagangan saham khusus (Papan Pemantauan Khusus) di BEI di mana order beli/jual dikumpulkan dan dicocokkan pada jam tertentu (5 sesi/hari) berdasarkan volume terbesar.

Detail sesi perdagangan (Senin-Kamis) FCA terdiri dari Sesi 1: 09:00 - 09:55 WIB, Sesi 2: 10:00 - 10:55 WIB, Sesi 3: 11:00 - 11:55 WIB, Sesi 4: 14:00 - 14:55 WIB, dan Sesi 5: 15:00 - 15:55 WIB.

Adapun, karakteristik utama saham-saham yang diperdagangkan di papan FCA sendiri seperti:

- Blind Book: Investor hanya melihat Indication of Equilibrium Price (IEP) dan Indication of Equilibrium Volume (IEV) tanpa melihat order book secara utuh.

- Auto Rejection: Batasan atas/bawah 10%.

- Jumat: Sesi 3 ditiadakan, Sesi 2 diperpanjang hingga 11:30 WIB. 

- Saham yang masuk dalam kategori ini adalah saham dengan notasi 'X' yang memiliki likuiditas rendah atau salah satu dari 11 kriteria pemantauan khusus (FCA) lainnya.

Meski demikian, Misbakhun mengingatkan bahwa pengawasan FCA yang dinilainya terlalu ketat itu justru dapat mengganggu dinamika perdagangan di bursa. Menurutnya, kondisi tersebut bisa membuat aktivitas transaksi menjadi tidak optimal.

“Kalau pemantauannya terlalu rigid (kaku), terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena halt (pemberhentian sementara hingga masuk sesi berikutnya). Padahal investor lagi sedang memburu barang itu. Ini, kan, tentu menimbulkan kondisi tidak bagus,” celetuk Misbakhun.

Karena itu, Misbakhun menilai kebijakan terkait papan pemantauan serta mekanisme perdagangan seperti Full Periodic Call Auction yang terdiri dari 5 sesi perdagangan dalam sehari tersebut perlu dievaluasi kembali agar tetap menjaga keseimbangan antara pengawasan dan likuiditas pasar.

“Menurut saya perlu untuk dikaji ulang. Saya hanya mengatakan bahwa papan pemantauan ini perlu dicermati karena itu membuat ruang gerak investor terbatas,” ucap Misbakhun.

Menurut Misbakhun, pasar saham secara alami sudah memiliki mekanisme pengawasan melalui volatilitas harga serta interaksi antara permintaan dan penawaran.