Listing 11 Oktober, OJK Tetapkan Saham KOKA Sebagai Efek Syariah
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-59/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Koka Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah.
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Koka Indonesia Tbk.
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) akan melaksanakan pencatatan sahamnya di BEI pada 11 Oktober 2023 dengan harga perdana Rp128 per saham.
Related News
Kebut Program ini, BUMI Jual Saham Citra Palu Mineral
LSIP Jadwal Dividen 30 Persen Laba, Tembus Rp566,05 Miliar
IPCC Catat Pertumbuhan Operasional 14,6% di Kuartal II 2026
ELPI Siap Eksekusi Right Issue Rp739,3 Miliar untuk Ekspansi Armada
BBHI Salurkan Dividen 49,97 Persen Laba, Cum Date 3 Juli
TCPI Jadwal Dividen, Berstatus HSC, dan Investor Selektif





