"Dengan berakhirnya periode lock up tersebut, para pemegang saham yang terdampak berhak melakukan transaksi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata ujar Perdana dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Senin (28/3/2022)
Sebagai informasi, meski melonjak pada perdagangan 28 Maret 2022, namun harga saham BUKA masih jauh di bawah harga IPO yang senilai Rp850 per saham. Lebih jauh lagi, kalau dibandingkan dengan harga tertinggi perseroan yang sebesar Rp1.325 per saham.
Adapun pemegang wajib lock-up tersebut terdiri dari 32 pemegang saham termasuk 204 pemegang saham perorangan yang merupakan karyawan atau ex-karyawan.
Secara garis besar, periode lock-up adalah masa ketika investor tidak diizinkan untuk menjual saham dari investasi tertentu. Melansir Investopedia, Senin (28/3/2022), periode lock-up sering diperlukan dalam IPO.
Hal itu untuk memastikan orang dalam atau manajemen perusahaan dan investor awal tidak menjual saham mereka segera. Tujuannya, yakni untuk mencegah volatilitas yang berlebihan dan memungkinkan pasar untuk menemukan nilai sebenarnya saham tersebut.
Periode lock-up biasanya berlangsung antara 90 hingga 180 hari. Periode lock-up usai IPO memungkinkan saham yang baru diterbitkan menjadi stabil tanpa tekanan jual tambahan dari orang dalam. Periode ini juga memungkinkan pasar untuk menentukan harga saham sesuai dengan penawaran dan permintaan secara natural.
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025