EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) terbebas dari jebakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak gugatan PKPU yang diajukan Donny Lasmana. Waskita memiliki utang pokok Rp5 miliar kepada penggugat.


Waskita kemarin menjalani sidang gugatan PKPU PN Jakpus. Gugatan PKPU itu, diajukan Donny Hartanto Lasmana. Berdasar penelusuran internal Waskita, Donny Lasmana, sebagai pemohon PKPU merupakan salah satu pemegang obligasi berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.


Menyusul putusan itu, Waskita akan mengakselerasi proyek Bendungan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Berdasar kontrak pekerjaan, bendungan akan tuntas pada 2025. Namun, Waskita akan berusaha menyelesaikan proyek itu pada akhir 2024.


Bendungan Bener akan melayani kebutuhan irigasi untuk lahan pertanian seluas 15.519 hektare (ha), suplai air untuk kebutuhan rumah tangga, dan pemenuhan kebutuhan industri. Selain itu, juga untuk menunjang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). ”Kami berusaha maksimal memperbaiki kinerja keuangan, dan performa perusahaan secara holistik,” tegas Mursyid, Direktur Utama Waskita Karya.


Kontrak kerja pembangunan senilai Rp571 miliar itu, didanai melalui APBN. Waskita juga bekerja sama dengan PT Jatiwangi dalam pembangunan tersebut. Lingkup pekerjaan Waskita meliputi persiapan, bangunan pelimpah, pekerjaan dewatering, pekerjaan tanah, pekerjaan proteksi, pekerjaan drilling dan grouting, pekerjaan beton, jembatan pelimpah, bangunan fasilitas dan jalan fasilitas umum dan spillway.


”Kami berkomitmen menjalankan operasional dengan baik. Fokus menuntaskan sejumlah proyek tengah berjalan. Itu dilakukan dengan perbaikan tata kelola. Perseroan juga tengah fokus pada pembahasan skema master restructuring agreement (MRA) akan selesai dalam waktu dekat,” tegasnya. (*)