M Lutfi Sentil Taipan Sawit dan Pajak Singapura Soal Karhutla
:
0
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menanggapi keras rencana Pemerintah Singapura yang akan mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).(Foto: Tangkapan layar TikTok)
EmitenNews.com - Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Muhammad Lutfi menanggapi keras rencana Pemerintah Singapura yang akan mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, @mmd.lutfi, Lutfi meminta Pemerintah Singapura untuk tidak sekadar mengirimkan surat peringatan atau menggelar konferensi pers demi menyenangkan konstituen dan pemilih di negaranya. Ia meminta Singapura melihat secara objektif struktur kepemilikan di balik konsesi-konsesi perkebunan tersebut.
"Menteri Grace Fu, Anda berdiri di konferensi pers dan menyebutkan tujuh perusahaan. Lihat siapa sebenarnya yang berada di balik konsesi-konsesi itu. Empat dari tujuh perusahaan yang Anda sebutkan merupakan pemasok bagi kelompok konglomerasi dengan kepemilikan korporasi yang sangat besar dan tercatat di Singapura," ujar Lutfi menanggapi pernyataan Menteri Kelestarian Lingkungan dan Air Singapura, Grace Fu Hai Yien kepada media.
Lutfi memaparkan laporan organisasi lingkungan Greenpeace periode Oktober 2026 yang menunjukkan bahwa empat dari lima kelompok besar minyak sawit yang disorot akibat titik-titik panas kebakaran berkantor pusat di Singapura. Dua di antaranya merupakan raksasa bisnis yang tercatat di Bursa Efek Singapura (SGX), yakni First Resources dan Bumi Tama Agri, dengan nilai gabungan mencapai hampir 10 miliar dolar Singapura.
Dalam pernyataannya, Lutfi menyoroti model ekonomi Singapura yang tidak memiliki lahan, minyak, maupun pasar besar, sehingga menjual kantor pusat perusahaan, modal, dan pengambilan keputusan. Ia mempertanyakan transparansi aturan insentif pajak Singapura yang mensyaratkan adanya staf, pengeluaran, dan pengambilan keputusan sungguhan di negara tersebut untuk memperoleh tarif pajak 5 hingga 15 persen.
"Jadi, yang mana, Menteri Fu? Apakah keputusan sebenarnya dibuat di Singapura agar memenuhi syarat mendapatkan keringanan pajak Anda, atau tiba-tiba Anda berpura-pura bahwa semua itu tidak ada hubungannya dengan Singapura saat ada asap?" kata Lutfi.
Lutfi menegaskan bahwa Singapura tidak memiliki yurisdiksi hukum di wilayah Indonesia. Jika Pemerintah Singapura meyakini memiliki wewenang atas kelompok usaha tersebut, ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan langsung terhadap kantor pusat perusahaan-perusahaan itu di Singapura.
Ia juga melayangkan kritik terbuka kepada jajaran pimpinan tertinggi Singapura, termasuk Presiden, Perdana Menteri, serta Menteri Senior Shanmugam selaku arsitek penegakan hukum Singapura, terkait keadilan hukum bagi warga biasa dibandingkan para miliarder pemilik kantor keluarga (family office).
"Mengapa hukum Singapura diterapkan begitu kejam terhadap mereka yang tidak punya apa-apa? Warga Singapura biasa yang tak punya apa-apa, sementara hukum tak pernah diterapkan terhadap mereka yang punya segalanya—terutama para miliarder yang menjalankan kantor keluarga di Singapura dengan aset kelolaan senilai ratusan juta dolar," ucapnya.
Lebih lanjut, Lutfi membongkar pola skema bisnis dan indikasi transfer pricing yang dilakukan oleh sejumlah oknum taipan minyak sawit Indonesia. Menurutnya, para pengusaha tersebut meminjam dana miliaran dari bank domestik Indonesia untuk membangun perkebunan, kemudian mendirikan perusahaan induk (Pte. Ltd.) serta kantor keluarga di Singapura, lalu mencatatkan kelompok usaha mereka di SGX.
Related News
12 Korporasi Diperiksa, DPR Desak Cabut HGU Pelaku Karhutla
Realisasi PMA di Jabar Rp132 Triliun, Ini Harapan Gubernur KDM
Karhutla, Kemenhub Catat 2.603 Penerbangan Terdampak Kabut Asap
Allianz Life Hadapi Gugatan Klaim Meninggal Dunia, Sidang 29 Oktober
Soal Bagi-bagi HP Gratis, Menko Airlangga Pastikan tak Pernah Dibahas
Karhutla di 7 Provinsi, Kemenhut Jatuhkan Sanksi Untuk 32 Perusahaan





