Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, Dilaporkan ke Komisi Yudisial
:
0
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang putuskan pemilu 2024 ditunda. dok. Kolase Tribun.
EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) harus siap-siap. Selain menuai banyak kecaman, termasuk dari Menko Polhukam Mahfud MD, ketiga hakim itu, juga dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh
Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Laporan tersebut menyoalkan putusan majelis hakim PN Jakpus yang menghukum KPU RI selaku tergugat untuk menghentikan tahapan pemilu 2024 yang sudah berjalan.
Perwakilan Perludem, Ihsan Maulana menilai bahwa mahelis hakim melanggar kewenangan sebab menangani perkara tersebut. Tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan tersebut yakni ketua hakim, T Oyong, anggota hakim H Bakri dan anggota hakim Dominggus Silaban.
“Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” kata Ihsan Maulana kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023.
Tindakan majelis hakim yang dipimpin hakim Oyong itu, dinilai bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Related News
Ingat Ferdy Sambo? Dapat Beasiswa Ia Kini Kuliah S2 Dari dalam Lapas
Bulan Depan Negara Terima Rp49 Triliun, Asalnya dari Rekening Koruptor
Nadiem Merasa Tuntutan Hukumnya Rekor, Lebih Besar dari Teroris
Ini Gaya Purbaya dan Bahlil Jawab Protes China Soal Iklim Investasi RI
Siapkan Berkas 1.597 Halaman, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Dukung Asta Cita Prabowo, PTPP Bangun Sekolah Garuda di Belitung Timur





