EmitenNews.com - Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim belum sepenuhnya bisa tenang. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sedang menyiapkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap suami-istri tersangka itu. MAKI menyoalkan SP3 yang dikeluarkan untuk tersangka pemberian surat tanda lunas BLBI senilai Rp4,58 triliun itu.

 

Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Sabtu (3//4/2021), Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugat praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 perkara korupsi BLBI tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya. Penghentian penyidikan dilakukan terhadap dua tersangka yakni pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. "MAKI berencana mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan akan diajukan maksimal akhir April 2021."

 

MAKI menilai langkah KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung, tidak bisa diterima. Hal ini, kata Boyamin, sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti. Jadi, meskipun SAT (Syafrudin Arsyad Temenggung) telah bebas namun masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. "Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tahun 2018."

 

Selain itu, menurut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem yurisprudensi. Artinya, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

 

Boyamin menyatakan, pada tahun 2008 MAKI pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI. Ia mengatakan, putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi. Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut, akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI.