Marketplace Mulai Pungut Pajak Online 1 Juli, Ini Aturannya
:
0
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Penyedia layanan pasar digital mulai memungut pajak penghasilan (PPh) para pedagang online atau merchant mulai 1 Juli 2026. Pajak marketplace itu, semata untuk menyamakan pemberlakuan pajak antara pedagang online dengan konvensional yang selama ini berbisnis secara fisik.
Soal pemungutan itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Temmy Satya Permana mengemukakan hal dalam acara UMKM Insight yang tayang di Youtube Kementerian UMKM, seperti dikutip Kamis (25/6/2026).
"Ini di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar, tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli. Sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak," ucapnya.
Pemungutan itu semata untuk menyamakan pemberlakuan pajak antara pedagang online dengan konvensional yang selama ini berbisnis secara fisik. Tarifnya pun tidak berbeda antara pedagang yang menjajakan dagangannya secara daring dengan offline.
Jadi, tidak ada yang berubah. Tidak ada kenaikan pajak, hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP secara sistem.
"Setiap transaksi yang terjadi, sudah bisa dihitung pajaknya berapa nih," tegas Temmy.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti belum berani menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace kepada merchant akan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Inge hanya menekankan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memberi lampu hijau untuk memulai pemberlakuan pungutan itu pada Juli 2026 dari sebelumnya ditunda sejak tahun lalu. "Yang jelas kami siap. Kami persiapkan semua itu. Kami sudah berbicara dengan asosiasi, idEA (Indonesia E-Commerce Association), dengan berbagai macam platform."
Inge juga belum bisa mengungkapkan daftar platform mana saja yang telah ditunjuk Ditjen Pajak untuk memungut pajak penghasilan para merchant di marketplacenya. Ia mengaku belum bisa mengungkapkan. Yang jelas, dari sekian banyak platform di Indonesia, semuanya mengikuti semacam pertemuan one-on-one dengan Direktur Jenderal Pajak.
Related News
Bayangkan! IPO Pegadaian, Pupuk Indonesia, dan Pelindo Ramaikan Bursa
Pengajuan Destry Sebagai Calon Gubernur BI Angkat Rupiah 0,18 Persen
Hampir Pasti Destry Damayanti Gubernur BI, Presiden Ajukan ke DPR
Emas Dunia Stabil, Harga Emas Antam Bertahan di Rp2.690.000
Inflasi Jepang Dekati 2%, BOJ Sinyalkan Kenaikan Suku Bunga
Cek B50, Prabowo Minta Anak Cucu Pertamina dan PLN Dipangkas





