EmitenNews.com - Ini aturan baru tentang kekantinaan pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah telah memutuskan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari. Sebelumnya, kata Koordinator Penanggung Jawab PPKM Jawa - Bali itu, masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional tersebut adalah selama tujuh hari.


"Kami mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring pada Senin (31/1/2022).


Menurut Menko Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari, dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap. Jadi, yang boleh mengikuti kebijakan itu, harus sudah menjalani vaksinasi dua dosis.


Bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap harus jalani karantina selama tujuh hari. Luhut menjelaskan, kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron. Ia menjelaskan, berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian baru virus Corona yang untuk pertama kali ditemukan di Afrika Selatan, November 2021 itu, berada di sekitar tiga hari.


Sementara itu, Selasa (1/2/2022), lonjakan kasus infeksi virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 atau Covid-19, di Indonesia tinggi sekali, mencapai 16.021 orang. Bandingkan dengan kasus baru Senin (31/1/2022), yang hanya 10.185 penderita. Pandemi Covid-19 belum melandai. Jadi, waspadalah, dan tetaplah menegakkan protokol kesehatan.


Dengan tambahan baru sebanyak 16.021 penderita itu, total penderita infeksi virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, di Indonesia per Selasa ini, mencapai 4.369.391 orang. ***