Masih Dimatangkan, 2026 Sistem Gaji Tunggal PNS Belum Diterapkan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara mengikuti upacara. Dok. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
Sistem single salary juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Pada UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit. ***
Related News
Dapat Rehabilitasi, Terima Kasih Eks Dirut ASDP Kepada Prabowo
Menko Zulhas Pastikan Pemerintah tak Terbitkan Izin Impor Beras 2025
Konflik PBNU, Meski Dilengserkan Gus Yahya Nyatakan Tetap Ketum
Gubernur Sempat Protes Status Internasional Bandara IMIP, Tak Digubris
Kasus Pengurangan Pajak Perusahaan, Kejagung Periksa Eks Dirjen Ini
Dirjen Bimo Ungkap Kurs Rupiah Pengaruhi Penerimaan Perpajakan





