Masih Dimatangkan, 2026 Sistem Gaji Tunggal PNS Belum Diterapkan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara mengikuti upacara. Dok. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
Sistem single salary juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Pada UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit. ***
Related News

Kopi Liberika, Potensi Komoditas Kalimantan Lebih Cuan daripada Sawit

Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran Pemagangan Fresh Graduate

Ekspor Udang Aman dari Kontaminasi Radiasi, Ini Jaminan Kementerian KP

Pemprov Dorong Jakpro jadi Motor Pembangunan Jakarta Kota Modern

Pemerintah Perkuat Peran TPAKD Jadi Katalis Pemerataan Ekonomi

Kembangkan PLTS di Tiap Desa, Menteri ESDM Kirim Tim Belajar ke India