Masih Dimatangkan, 2026 Sistem Gaji Tunggal PNS Belum Diterapkan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara mengikuti upacara. Dok. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara.
Sistem single salary juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Pada UU RPJPN ini, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit. ***
Related News
KPK Tahan Gus Yaqut!
Kasus Suap, Eks Dirut Inhutani V Ini Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Ketahanan Energi, Presiden Ungkap Potensi BBM dari Jagung dan Tebu
Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Terima Rp980 Juta Selama Ramadan
Nyepi, Idul Fitri dan Paskah Berdekatan, Menag Ajak Perkuat Kerukunan





