EmitenNews.com - Masih menanggung kesedihan mendalam akibat Tragedi Kanjuruhan, Gilang Widya Pramana memutuskan mundur dari posisi Presiden Arema FC. Gilang Juragan 99, begitu pengusaha ini dikenal, mengumumkan keputusannya dalam konferensi pers di kantor Arema FC pada Sabtu (29/10/2022).


"Jujur, saya bangga jadi bagian dari Aremania dan bangga jadi bagian dari tim Arema. Saya bangga bisa bawa Arema berprestasi. Di tahun pertama saya bisa membawa Arema juara Piala Presiden itu suatu kebanggaan yang tidak ternilai harganya," katanya kepada pers.


Di hadapan wartawan, Gilang mengungkapkan, menjabat posisi Presiden Arema merupakan kehormatan baginya. "Posisi presiden ini sebenarnya posisi kehormatan, saya sebagai investor diberikan istilah presiden oleh owner dan oleh direksi. Ini merupakan suatu kehormatan untuk saya."


Namun, karena kesedihan dan trauma yang mendalam Gilang memutuskan mundur dari posisi Presiden Arema FC per tanggal 29 Oktober 2022. Tewasnya 135 orang suporter Arema dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), membuatnya sangat bersedih. "Karena rasa kesedihan, trauma yang mendalam, rasa jatuh rasanya. Saya memutuskan istirahat, rehat dari dunia sepak bola."


Dengan situasi yang terjadi sekarang ini, Gilang merasa Arema FC perlu sosok yang lebih baik dan dirasa mampu, yang bisa membawa Arema tim solid dan kuat, tim yang baik. Karena itu, crazy rich Malang ini, memutuskan mundur, untuk memberikan kesempatan orang yang lebih baik masuk sebagai Presiden Arema FC.


Satu hal, Kamis (27/10/2022), Gilang Widya Pramana diperiksa lima jam oleh Penyidik Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur terkait Tragedi Kanjuruhan. Insiden tersebut menewaskan 135 orang yang sebagian besar adalah Aremania. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan sedikitnya enam tersangka.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam, mengumumkan penetapan tersangka itu. Mereka, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Berikutnya, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.


Sabtu (29/10/2022) Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan jumlah tersangka bisa saja bertambah. Tersangka baru ini akan dijerat dengan Pasal 359 dijerat dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022. Tetapi, ia mengaku belum bisa mengungkapkan identitas calon tersangka baru itu. ***