EmitenNews.com - Aksi massa buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR RI, Kamis (1/5/2026), menyampaikan lima aspirasinya. Sedikitnya 4.000 peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dari 38 kelompok turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka kepada parlemen.

Sebanyak 6.678 personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi agar tetap kondusif. Sejumlah anggota DPR yang menerima perwakilan buruh antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, Puti Sari, dan Habiburrahman.

Penting diketahui, aksi serupa disebut tidak hanya berlangsung di Jakarta, tetapi juga digelar di berbagai daerah. Di antaranya, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, hingga Maluku Utara, sebagai bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini.

Perwakilan buruh menyampaikan sedikitnya lima tuntutan utama kepada DPR. Pertama, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada buruh. Kedua, menolak praktik outsourcing dan sistem kerja fleksibel yang dianggap merugikan pekerja. Ketiga, menyoroti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian global. 

Keempat, buruh menuntut penghapusan sejumlah beban pajak terhadap pekerja, termasuk pajak Tunjangan Hari Raya (THR) serta skema yang berkaitan dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan pensiun. Kelima, mereka juga mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Belum cukup. Selain lima tuntutan utama tersebut, massa GEBRAK juga membawa sejumlah isu tambahan. Mulai dari penguatan jaminan sosial, perlindungan pekerja perempuan, hingga kebebasan sipil dan ruang demokrasi.

Sementara itu, perwakilan aliansi buruh menegaskan bahwa aksi di depan DPR dipilih secara sengaja, meskipun sebagian kelompok buruh lainnya menghadiri agenda peringatan Hari Buruh bersama pemerintah di lokasi berbeda. Di antaranya, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat pagi, yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

Mereka menilai kondisi ketenagakerjaan saat ini masih belum berpihak pada pekerja, sehingga penyampaian aspirasi tetap diperlukan. Para buruh memastikan, dengan aksi yang ada, jangan dipandang seolah mereka membenci pemerintah. 

“Kondisi buruh saat ini masih sangat berat, sehingga kami perlu menyuarakan langsung aspirasi dari berbagai sektor, mulai dari manufaktur, perkebunan, pertambangan hingga tenaga kesehatan," ujar perwakilan aliansi dalam pernyataannya.

Para buruh juga menyoroti tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Putusan MK Nomor 168, yang dinilai harus menjadi dasar penyusunan ulang regulasi ketenagakerjaan. Buruh meminta DPR melibatkan serikat pekerja secara substantif dalam proses pembahasan agar hasil regulasi benar-benar mencerminkan kepentingan pekerja.