EmitenNews.com - PT Mega Manunggal Property Tbk. (MMLP), 24 Januari 2024, melaporkan adanya perpanjangan jangka waktu perjanjian pinjam meminjam di antara anak usahanya. Transaksi untuk pemenuhan modal kerja anak usaha MMLP itu, merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2024), Corporate Secretary MMLP, Jeremy Muliawan menuturkan bahwa anak usaha MMLP yaitu PT Mega Khatulistiwa Properti (MKP) memperpanjang pinjaman kepada PT Ace Dalle Mega Properti (ADMP) sebesar Rp20 miliar.

 

Lalu, senilai Rp30 miliar perpanjang pinjaman kepada PT Bukit Properti Logistik serta kepada PT Mega Aruna Nusantara Properti sebesar Rp10 miliar.

 

Kemudian, MKP kepada PT Mega Properti Logistik Nusantara (MPLN) Rp5 miliar dan Rp45 miliar kepada PT Subang Cakrawala Properti. Selanjutnya sebesar Rp28 miliar kepada PT Mega Tridaya Properti.

 

Jeremy Muliawan menyatakan, transaksi ini dilakukan untuk pemenuhan modal kerja anak usaha MMLP dan merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.