Melanggar! OJK Denda Narada Aset Manajemen Rp4,60 Miliar
:
0
EmitenNews.com -Menutup akhir tahun 2023, perusahaan pengelola dana investasi PT Narada Aset Manajemen harus puas menerima keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan sanksi administratif berupa denda hingga Rp4,60 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan denda sebesar itu kepada Narada Aset Manajemen pada 8 Desember 2023, setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di pasar modal oleh Narada Aset Manajemen.
Mengutip laman OJK, ditulis Minggu (10/12/2023), OJK menyatakan, dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan memberikan efek jera bagi pelaku industri, OJK menetapkan sanksi administratif, salah satunya mengenakan denda sebesar Rp 4,60 triliun terhadap Narada Aset Manajemen.
a.Melakukan pembayaran utang redemption atas Reksa Dana Narada Saham Indonesia (RD NSI), Reksa Dana Narada Campuran I (RD NC I), Reksa Dana Narada Saham Indonesia II (RD NSI II), dan Reksa Dana Narada Saham Berkah Syariah (RD NSBS).
b.Melakukan pembayaran utang kepada perusahaan efek yang timbul atas transaksi beli untuk kepentingan reksa dana
c.Melakukan pembayaran utang atas perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak pengelolaan dana yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang.
d.Melakukan pengakhiran perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual/kontrak pengelolaan dana yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan, dan
e.Melakukan pembubaran/likuidasi atas RD NSI, RN NC I, RD NS II dan RD NSBS.
Perintah tertulis yang dimaksudkan tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Related News
Bersihkan SLIK OJK Kini Cuma 3 Hari Kerja, Ini Aturannya
OJK Terbitkan POJK 6/2026, Finfluencer Saham Dipelototi
Siap-Siap, Saham Tak Penuhi Free Float 15% Akan Ditandai BEI
BEI Resmikan 14 Notasi Khusus Baru untuk Tanggulangi Emiten Bermasalah
Permintaan CPO Anjlok, Harga Referensi Dipangkas
Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan, BEI Tetapkan Saham Hijau





