EmitenNews.com - PT Aneka Tambang alias Antam (ANTM) semester I-2022 mencatat laba bersih Rp1,52 triliun. Melejit 31,49 persen dibanding periode sama musim lalu Rp1,16 triliun. Laba bersih per saham dasar naik menjadi Rp63,50 pada dari periode sama tahun lalu Rp48,29.


Penjualan terkumpul Rp18,77 triliun, melesat 8,67 persen dibanding edisi sama tahun lalu Rp17,27 triliun. Beban pokok penjualan Rp14,74 triliun, naik tipis 4,51 persen dari episode sama tahun lalu Rp14,10 triliun. Laba kotor surplus 27,16 persen menjadi Rp4,02 triliun dari periode sama tahun lalu Rp3,16 triliun.


Beban usaha bengkak 56,26 persen menjadi Rp2,56 triliun dari periode sama tahun lalu Rp1,64 triliun. Laba usaha terkoreksi 4,09 persen menjadi Rp1,46 triliun dari periode sama tahun lalu Rp1,52 triliun. Keuntungan entitas asosiasi Rp555,31 miliar, naik dari periode sama tahun lalu Rp 241,78 miliar. Laba selisih kurs Rp261,74 miliar, naik dari periode sama tahun lalu Rp135,25 miliar.


Total ekuitas tercatat Rp21,47 triliun, naik dari posisi akhir 2021 sebesar Rp20,83 triliun. Total liabilitas turun menjadi Rp10,78 triliun dari Desember 2021 sejumlah Rp12,07 triliun. Total aset Rp32,25 triliun, turun tipis dari periode akhir 2021 sejumlah Rp32,91 triliun. 


Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mewajibkan Antam membayar emas batangan 1.136 kilogram alias 1,13 ton. Selain itu, produsen logam mulia milik negara tersebut juga harus menyetor uang kontan senilai Rp92,09 miliar. Emas dan uang kontan harus disetor kepada Budi Said, sang penggugat.


”Perusahaan berkomitmen menciptakan praktis bisnis sesuai good corporate governance (GCG), termasuk dalam kegiatan jual beli logam mulia,” tulis Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head, Aneka Tambang. 


Syarif menjelaskan perusahaan tetap berada pada posisi kuat dalam perkara tersebut. Di mana, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik. Perusahaan telah menyerahkan seluruh barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat sesuai dengan jumlah uang yang disetor Budi Said kepada perusahaan.


Di mana, transaksi itu dilakukan sesuai mekanisme jual beli. Transaksi dilakukan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilangsungkan. ”Kami menjalankan praksis bisnis sesuai GCG sebagai pijakan,” imbuhnya.  


Antam wajib membayar emas batangan 1,13 ton, dan uang tunai Rp92,09 miliar kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Keputusan majelis hakim MA itu, termaktub dalam laman Mahkamah Agung pada 23 Agustus 2022. Putusan itu, tercantum dalam sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022. Amar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). (*)