EmitenNews.com - Perekonomian Indonesia di 2021 semakin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69% (yoy). Membaiknya kondisi perekonomian tersebut tak lepas dari kontribusi para pekerja yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional di berbagai sektor.


“Untuk mengapresiasi peran pekerja dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021 lalu, Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini," tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara “Pembukaan Rapat Kerja Nasional dan Kongres X Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tahun 2022, di Jakarta, Rabu (30/3).


Pemerintah berharap pemberian THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja di tahun 2022.


Menko Perekonomian menilai kondisi ketenagakerjaan sendiri sudah mulai pulih yang ditunjukkan dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07% (Agustus 2020) menjadi 6,49% (Agustus 2021). Penurunan pengangguran tersebut ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.


Di sisi lain, pandemi Covid-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan.


"Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung. Peralihan tersebut tentunya berdampak pada kondisi pasar kerja," kata Airlangga.


Berdasarkan Laporan World Economic Forum – Future of Jobs 2020 diperkirakan ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin dan akan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin dan algoritma sebelum 2025. Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan pada Kuartal II 2020 ada sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat.


Saat ini, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi yakni pada 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1% jumlah penduduk.


Selain itu, berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan. Hal tersebut menunjukan bahwa lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.


“Berbagai tantangan tersebut memperlihatkan penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Untuk mengantisipasinya Pemerintah telah mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” katanya.(fj)