EmitenNews.com - Saham Trada Alam Minera (TRAM) berpotensi dihapus (delisting) dari papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, efek perseroan telah menjalani suspensi 48 bulan. Pembekuan itu, genap berusia 4 tahun pada 11 Februari 2024.

BEI memberi peringatan kepada investor untuk dapat memperhatikan, dan mencermati segala informasi perseroan. Delisting dapat dilakukan otoritas manakala perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.

Selain itu, delisting bisa dilakukan kalau kondisi atau peristiwa dialami emiten berdampak secara finansial atau secara hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan secara memadai.

"Selain itu, perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir," tulis Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2.

Ketentuan delisting atau relisting suatu emiten tersebut tertuang dalam Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham dalam poin III.3.1.1 dan poin III.3.1.2.

Sebagaimana diketahui, BEI telah memberi notifikasi khusus kepada emiten Trada Alam karena terlambat menyampaikan laporan keuangan, dan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Meski mendapat notifikasi khusus dan berpotensi delisting, manajemen perseroan masih aktif memberi laporan efek bulanan registrasi pemegang saham. Laporan terakhir disampaikan manajemen yaitu pada 31 Januari 2024.

Berdasar keterbukaan informasi perseroan pada 30 Mei 2018, susunan pengurus perseroan adalah sebagai berikut. Komisaris Utama Heru Hidayat, Komisaris Alfian Pramana, Komisaris Independen Bambang Setiawan, Direktur Utama Soebianto Hidayat, Direktur Ismail, Direktur Gani Bustan, dan Direktur Irwandy Arif. (*)