Menaker: UU PPRT Jadi Landasan Lindungi Pekerja di Sektor Domestik
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut pengesahan RUU PPRT dapat menjadi landasan mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (25/01/2023).
Ida menilai, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.
“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.
Ida menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pernyataan pers, Rabu (18/01/2023), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT. Presiden Jokowi pun mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.
“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujar Presiden.
Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuh Presiden.
Related News
Telisik! Barisan Saham Top Gainers dalam Sepekan
IHSG Susut 2,42 Persen, Kapitalisasi Pasar Sisa Rp12.382 Triliun
Kemendag Minta Klarifikasi Traveloka Terkait Refund Pembatalan Tiket
Dubes China Dukung Perluasan Akseptasi QRIS di Negaranya
Tutup April 2026, IHSG Merosot Tajam Tinggalkan Level 7.000
IHSG Sesi I Ambles 2,46 Persen, Asing Net Sell Rp0,97 Triliun





