84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah membayar total senilai saat ini sebesar Rp5,1 triliun

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran, dengan total nilai saat ini sebesar Rp5,1 triliun.

"Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kepada pers, di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Dengan begitu Purbaya menyatakan bakal terus mengejar para penunggak pajak besar itu agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban mereka. Kebanyakan penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak perusahaan. Wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.

Menkeu Purbaya menargetkan seluruh tagihan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025. "Akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang." ***