Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Dok. RRI.
EmitenNews.com - Pemerintah bakal melakukan pemutakhiran data untuk SIM card. Bukan apa-apa. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap dari total populasi 280 juta orang, terdapat 315 juta SIM card terdata di RI. Itu berarti, satu orang terdata memiliki lebih dari 1 SIM card. Untuk apa memiliki banyak nomor HP. Akan diatur agar satu orang, atau 1 nomor induk kependudukan, maksimal memiliki 3 SIM card.
"Di Indonesia ini ada 315 juta SIM card yang beredar dengan angka populasi sekarang kurang lebih 280 juta. Nah, selisihnya itu dipakai apa saja, gitu? Bisa jadi memang ada satu orang yang memiliki beberapa, ini perlu kita dalami, gitu. Karena itu, kami akan melakukan pemutakhiran data untuk SIM card," kata Menkomdigi Meutya Hafid kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Kementerian Komunikasi dan Digital tengah bekerja sama dengan operator SIM card untuk melakukan pemutakhiran data. Perlu ada pembatasan satu NIK memiliki maksimal 3 SIM card.nPemerintah mendorong operator melakukan pendataan ulang. Kalau mereka menemukan ada satu NIK dengan banyak nama, harus dibereskan.
"Jadi kita ini yang melakukannya nanti operator, tapi kita akan meminta laporan secara berkala dari operator mengenai kepatuhan terhadap pembatasan SIM card per-NIK itu maksimal 3, yang ini sudah lama sih permennya keluar," urai mantan jurnalis televisi itu.
Pemutakhiran data pemilik SIM Card ini, juga didorong oleh fakta bahwa Indonesia menempati peringkat kedua spam call terbanyak di dunia.
"Makanya kita mau ngatur SIM card ya. Jadi, mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat," ujar politikus Partai Golkar itu.
Menteri Meutya juga mendorong penggunaan e-SIM meski tidak bersifat wajib. Menurutnya, hal itu salah satu upaya untuk menjaga keamanan data.
Bagi yang sudah ada standar e-SIM-nya, Komdigi mendorong. Tidak ada kewajiban, tetapi diimbau untuk migrasi, karena salah satunya untuk juga pengamanan. Karena ada data biometrik untuk memastikan bahwa orang ini benar dengan NIK yang tepat.
“Jadi meminimalisir pencurian data. Jadi mungkin itu kita akan melakukan tata kelola SIM card," ucap Meutya Hafid. ***
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015

Kapolri Tegaskan, akan Tindak Tegas Aksi Premanisme tanpa Pandang Bulu