Merasa Dirugikan Inaplas Minta Pemerintah Terapkan BMAD Barang Plastik
Diskusi 'Permendag No 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional', di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. dok. VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya.
EmitenNews.com - Para pelaku industri plastik membutuhkan perlindungan dari pemerintah. Karena itu, Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) meminta pemerintah menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk barang plastik.
"Inaplas mendorong Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Perlindungan Perdagangan Internasional (KPPI) segera menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk barang plastik," ujar Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Inaplas Budi Susanto dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Inaplas mengeluarkan pernyataan tersebut terkait dengan reaksi para pelaku industri plastik, khususnya bahan baku plastik, terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi sejumlah perizinan impor.
Budi Santoso menegaskan bahwa pelaku industri plastik merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut, sehingga mereka membutuhkan perlindungan dari pemerintah.
"Sangat diperlukan perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah untuk mencari solusi, seperti melalui instrumen anti-dumping, safeguard, dan bea masuk tambahan," kata Budi Santoso. ***
Related News
Masih Awal Tahun, Bank Indonesia Langsung Rilis Sukuk Rp29,89 Triliun
Perkuat BUMN Peduli, Bank Mandiri Siap Bangun Huntara di Aceh Tamiang
Ini Indikator Makro Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025
Harga Emas Antam Jumat (2/1) Naik Rp16.000 per Gram
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax





