EmitenNews.com - Efisien biaya menjadi alasan kuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak atas proses konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada biaya yang cukup besar jika merger BUMN dikenakan pajak. Padahal, tujuan utamanya proses efisiensi dari pemangkasan ribuan perusahaan negara tersebut.

Menkeu Purbaya mengungkapkan hal tersebut usai Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Tujuan utamanya adalah efisiensi biaya yang dilakukan dalam proses streamlining tersebut. Meski pajak atas transaksi merger dibebaskan, tapi ada keuntungan yang bisa didapat setelahnya.

"Tujuannya untuk efisiensi. Yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik," katanya.

Satu hal, Purbaya menegaskan, pembebasan pajak hanya berlaku bagi proses aksi korporasi. Namun, untuk kewajiban pokok pajaknya tetap ditanggung BUMN.

"Kita kasih waktu 3 tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan. Kalau dia masih melakukan merger akuisisi," kata mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan tersebut.

Jadi, batas waktu pembebasan pajak itu berlaku hingga 2029. Setelahnya, jika BUMN masih melakukan merger, akan kembali dikenakan pajak.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan proses konsolidasi BUMN bisa selesai dalam waktu satu tahun. Pembebasan pajak diharapkan mampu mempercepat proses konsolidasi perusahaan pelat merah.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria mengungkap proses merger perusahaan pelat merah bisa bebas pajak. Hal itu telah mendapat restu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dony mengaku telah membahas keringanan pajak pada aksi korporasi BUMN bersama Menkeu Purbaya. Proses perampingan jumlah BUMN ini dipandang perlu mendapat pembebasan pajak.