EmitenNews.com—Dalam rangka mendukung upaya pendalaman pasar keuangan domestik, Pemerintah akan melakukan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e- SBN), yaitu Sukuk Ritel seri SR017.

 

Siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia (16/8) menyampaikan bahwa sukuk ritel SR017 diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dengan jenis akad ijarah asset to be leased. Masa penawaran sukuk tersebut dilakukan pada 19 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB hingga 14 September 2022 pukul 10.00 WIB.

 

Sukuk SR017 dengan tanggal setelmen ditetapkan pada 21 September 2022. SR017 ditawarkan dalam bentuk tanpa warkat dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder mulai tanggal 11 Desember 2022 atau setelah berakhirnya minimum holding period, dengan tenor tiga tahun yang akan berakhir pada 10 September 2025.

 

DJPPR Kemenkeu turut mencatat nilai nominal per unit yang ditawarkan SR017 adalah Rp1 juta, dengan minimum pemesanan Rp1 juta hingga maksimal Rp5 miliar. Sementara kupon yang ditawarkan bersifat tetap dan dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan.

 

Dalam hal tanggal 10 jatuh pada bukan hari kerja, maka akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.