EmitenNews.com - Miris betul. Bukan apa-apa. Mayoritas pekerja migran Indonesia menghadapi berbagai masalah serius di luar negeri. Data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menunjukkan hanya 5 persen dari seluruh pekerja migran Indonesia bekerja tanpa problem. Itu berarti mayoritas PMI mengalami masalah, di antaranya perdagangan orang dan intimidasi.

"Itu artinya rata-rata 90-95 persen PMI kena masalah, termasuk nonprosedural, human trafficking, hingga intimidasi," kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding di Tangerang, Banten, Kamis (26/12/2024). 

Data yang ada juga menjelaskan, jumlah pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural masih sangat tinggi. Pemerintah menargetkan peningkatan keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia agar pekerja migran lebih siap dan aman bekerja di luar negeri. 

Sejauh ini Indonesia hanya mampu memenuhi permintaan tenaga kerja sebanyak 287.000 dari total kuota 1,3 juta pekerja prosedural. Ke depan pemerintah akan memaksimalkan dan berusaha untuk penempatan kerja yang memiliki skill dan prosedural.

Menurut Menteri Karding penempatan pekerja migran menjadi perhatian penuh pemerintah. Langkah pemberantasan mafia perdagangan orang dan penyelundupan pekerja ilegal juga terus dilakukan. Analisis masalah dan optimalisasi potensi juga dianggap penting agar perlindungan PMI berdampak positif bagi negara. 

"Pelayanan harus dimaksimalkan, kampanye terkait pemberangkatan kerja prosedural dan aman harus masif. Kami sudah bekerja sama dengan pemerintah daerah, baik tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi," ucap politikus PKB itu. 

Penting diketahui, Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan menerima upah. Istilah PMI ini menggantikan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang sering dikaitkan dengan pekerja kasar dan pekerja rumah tangga. 

Pemerintah meminta untuk menjadi PMI, seseorang harus terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.  Untuk itu harus mengikuti aturan, dan persyaratan yang ada untuk menjadi PMI. ***