MK Batalkan Pasal Kebal Hukum Penanganan Covid-19, Pemerintah Kini Bisa Digugat
:
0
EmitenNews.com - Jangan main-main dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Tak ada lagi pasal kebal hukum dalam Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang sudah disahkan menjadi UU No.2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi. Tiga hakim MK berbeda pendapat dalam hal ini.
"Mengadili: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan tersebut, Kamis (28/10/2021).
Yang dikabulkan MK, terkait pasal yang membuat Pemerintah kebal hukum. Dengan keputusan tersebut, kini pemerintah bisa digugat terkait penggunaan dana untuk penanganan Covid-19.
Sedikitnya ada total lima gugatan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Corona, yang dikabulkan sebagian petitumnya oleh MK, yakni:
-Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 (Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA); Desiana Samosir; Muhammad Maulana; Syamsuddin Alimsyah)
-Perkara Nomor 43/PUU-XVIII/2020 (Ahmad Sabri Lubis; Munarman; Khotibul Umam; Ismail Yusanto; Hasanudin; Muhammad Faisal Silenang; Irfianda Abidin; Timsar Zubil; dan Sugianto)
-Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 (Din Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais)
-45/PUU-XVIII/2020 (Sururudin)
-49/PUU-XVIII/2020 (Damai Hari Lubis).
Pasal yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang intinya:
Related News
Tolak Vonis Pengadilan Tinggi DKI, Nadiem Segera Ajukan Kasasi ke MA
Pemerintah-Banggar DPR Sepakati Asumsi RAPBN 2027, Ekonomi Tumbuh 6%
PLN Pastikan Suahasil Nazara Tak Lagi Menjabat Wakil Komut
Tugas di Bawah Agrinas Pangan, Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN
Kombinasi Fenomena El Nino-IOD, Prediksi BMKG Awal Musim Hujan Mundur
Diversifikasi, Paramount Garap Sektor Hospitality hingga Energi





