EmitenNews.com - Jangan main-main dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Tak ada lagi pasal kebal hukum dalam Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang sudah disahkan menjadi UU No.2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi. Tiga hakim MK berbeda pendapat dalam hal ini.


"Mengadili: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan tersebut, Kamis (28/10/2021).


Yang dikabulkan MK, terkait pasal yang membuat Pemerintah kebal hukum. Dengan keputusan tersebut, kini pemerintah bisa digugat terkait penggunaan dana untuk penanganan Covid-19.


Sedikitnya ada total lima gugatan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Corona, yang dikabulkan sebagian petitumnya oleh MK, yakni:

-Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 (Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA); Desiana Samosir; Muhammad Maulana; Syamsuddin Alimsyah)

-Perkara Nomor 43/PUU-XVIII/2020 (Ahmad Sabri Lubis; Munarman; Khotibul Umam; Ismail Yusanto; Hasanudin; Muhammad Faisal Silenang; Irfianda Abidin; Timsar Zubil; dan Sugianto)

-Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 (Din Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais)

-45/PUU-XVIII/2020 (Sururudin)

-49/PUU-XVIII/2020 (Damai Hari Lubis).


Pasal yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang intinya:


(1). biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.


(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.


Terkait ayat (1), MK menilai bahwa ketentuan tersebut membuat bahwa meski keuangan negara untuk penanganan pandemi digunakan dengan itikad tidak baik dan tidak sesuai aturan, tetapi pelakunya tidak bisa dituntut pidana. Sebab, ada kata "bukan merupakan kerugian negara".


Dalam penilaian hakim konstitusi, dengan adanya ketentuan itu, tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo untuk dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata. Sebab ketentuan dalam ayat (1) itu tidak disertai keterangan pelaksanaan tugas itu didasarkan pada itikad baik dan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.


Masih kata hakim MK: di samping pertimbangan hukum tersebut, ketentuan Pasal 27 Lampiran UU 2/2020 juga berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam Pasal 27 ayat (2) Lampiran UU 2/2020 yang pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum."


Putusan ini diwarnai adanya 3 hakim MK (dari 9 hakim MK) yang berbeda pendapat, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Ketiganya menilai Perppu tersebut sudah sesuai konstitusi. Mereka berpendapat gugatan layak tidak beralasan hukum dan layak ditolak. Baik secara formil maupun materiil. ***