EmitenNews.com - Jangan main-main dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19). Tak ada lagi pasal kebal hukum dalam Perppu yang kini sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan materiil terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang sudah disahkan menjadi UU No.2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi. Tiga hakim MK berbeda pendapat dalam hal ini.

"Mengadili: Dalam Pengujian Formil: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Dalam Pengujian Materiil: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan tersebut, Kamis (28/10/2021).


Yang dikabulkan MK, terkait pasal yang membuat Pemerintah kebal hukum. Dengan keputusan tersebut, kini pemerintah bisa digugat terkait penggunaan dana untuk penanganan Covid-19.

Sedikitnya ada total lima gugatan terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Corona, yang dikabulkan sebagian petitumnya oleh MK, yakni:

-Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 (Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA); Desiana Samosir; Muhammad Maulana; Syamsuddin Alimsyah)

-Perkara Nomor 43/PUU-XVIII/2020 (Ahmad Sabri Lubis; Munarman; Khotibul Umam; Ismail Yusanto; Hasanudin; Muhammad Faisal Silenang; Irfianda Abidin; Timsar Zubil; dan Sugianto)

-Perkara Nomor 75/PUU-XVIII/2020 (Din Syamsuddin; Sri Edi Swasono; Amien Rais)

-45/PUU-XVIII/2020 (Sururudin)

-49/PUU-XVIII/2020 (Damai Hari Lubis).

Pasal yang dimaksud ialah pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Lampiran UU 2/2020 yang intinya: