MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Lembaga Pengawas ASN
:
0
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Dok. Kementerian PANRB.
EmitenNews.com - Pemerintah dan DPR diminta membentuk lembaga independen yang bertujuan mengawasi penerapan sistem merit hingga perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dua tahun. Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentukan lembaga itu, dalam putusannya yang dibacakan Kamis (16/10/2025).
Perintah tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. MK memenangkan gugatan yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Pembubaran Komisi ASN diputuskan sejak 26 September 2023 lewat revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Alasannya, kurang efektif sehingga sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
MK dalam pertimbangan hukumnya, memandang bahwa salah satu persoalan ASN jika melihat sejarah perkembangan kepegawaian di Indonesia, yaitu mudah diintervensi oleh kepentingan politik dan pribadi.
Karena itu, menyikapi persoalan yang ada, MK menilai, perlu ada pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih peran dan benturan kepentingan.
Menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, pengawasan kebijakan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penyeimbang yang berada di luar dari pembuat maupun pelaksana kebijakan.
Hal itu, kata Guntur, guna memastikan sistem merit berjalan dengan baik, akuntabel, dan transparan sehingga mampu menciptakan birokrasi yang profesional, efisien, dan bebas dari intervensi politik serta mampu melindungi karier ASN.
Sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit. Termasuk pelaksanaan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Tetapi, MK menegaskan, wujud lembaga independen itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengatur dan membentuknya.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





