EmitenNews.com—PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) menangguhkan atau menunda pelaksanaan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue .


Hal itu terungkap karena Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan MSIN terkait rencana PMHMETD yang belum dimasukkan dalam agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 19 Juli 2022.


Padahal, dalam keterbukaan informasi pada 9 Maret 2022 diungkapkan perseroan bahwa untuk pelunasan surat sanggup kepada PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) dan PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) dengan total nilai Rp 3,38 triliun, akan dilakukan PMHMETD pada semester I-2022.


Corporate Secretary MNC Digital Ahmad Alhafiz menjelaskan, agenda PMHMETD belum dimasukkan dalam RUPSLB tanggal 19 Juli 2022 dikarenakan sebelumnya perseroan mempunyai rencana akuisisi digital media dengan platform OTT di luar negeri yang sampai saat ini masih dalam pembicaraan dengan para pihak.


"Penyelesaian transaksi akuisisi ini akan dilakukan melalui mekanisme PMHMETD," jelas Ahmad dalam keterbukaan informasi dikutip Selasa (12/7/2022).


Dia menambahkan, dikarenakan proses pembicaraan belum selesai, maka PMHMETD untuk sementara ditangguhkan.


"Perseroan meyakini proses negosiasi dapat diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama karena perbedaan di antara para pihak tidak terlalu signifikan, dan apabila kesepakatan transaksi sudah tercapai perseroan akan melakukan keterbukaan informasi," papar Ahmad.


Menurut dia, secara bisnis akuisisi ini akan sangat menguntungkan perseroan karena akan menempatkan perseroan menjadi salah satu digital media entertainment grup terbesar di Asia.


"Perseroan akan melaksanakan PMHMETD untuk penyelesaian pelunasan surat sanggup dan penyelesaian transaksi akuisisi seperti yang dimaksud di atas secara bersamaan," imbuh dia.


Dia menekankan, sampai saat ini MNC Digital hanya memiliki rencana pelunasan melalui PMHMETD.


Adapun kondisi keuangan perseroan memungkinkan membayar bunga sebesar 11,33% per tahun (net dari pajak) atau sebesar sekitar Rp 383,52 miliar per tahun, yang akan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022.