Mudahkan WP, Pemprov DKI Terapkan Sistem Pajak Melalui E-TRAPT
:
0
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mulai menerapkan sistem itu, melalui sebuah platform berupa Electronic Transaction Perforation Agent (E-TRAPT). Dok. Bapenda.
Kemudian, berdasarkan data transaksi yang telah terekam tersebut, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat wajib pajak akan melakukan pembayaran melalui portal: pajakonline.jakarta.go.id.
Satu hal, usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem.
Dengan sistem ini, pelaporan pajak pun menjadi lebih sederhana. Wajib Pajak yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan mudah. ***
Related News
HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Periode Kedua April Turun Segini
HPE Konsentrat Tembaga dan Emas Periode Kedua April Turun Segini
Ditutup Melemah Rp17.127, Rupiah Hari Ini Masih Tertekan
Harga Emas Antam Rabu Ini Naik Rp30.000
Ini Faktor-Faktor IMF Patok Pertumbuhan Ekonomi Hanya 3,1%
Ketemu Purbaya, Investor AS Ingin Pastikan Kenyamanan Investasi





