Mudahkan WP, Pemprov DKI Terapkan Sistem Pajak Melalui E-TRAPT
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mulai menerapkan sistem itu, melalui sebuah platform berupa Electronic Transaction Perforation Agent (E-TRAPT). Dok. Bapenda.
Kemudian, berdasarkan data transaksi yang telah terekam tersebut, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang disetorkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada saat wajib pajak akan melakukan pembayaran melalui portal: pajakonline.jakarta.go.id.
Satu hal, usulan jumlah tersebut masih dapat disesuaikan kembali oleh wajib pajak jika ada hal-hal yang belum terekam oleh sistem.
Dengan sistem ini, pelaporan pajak pun menjadi lebih sederhana. Wajib Pajak yang telah menggunakan E-TRAPT tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual untuk pelaporan masa. Cukup dengan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), laporan sudah dapat disampaikan dengan cepat dan mudah. ***
Related News
ULN Swasta Turun, Utang Jangka Panjang Masih Mendominasi
Rupiah Rabu Pagi Dibuka Melemah 37 Poin
ULN Indonesia Triwulan IV 2025 Bertambah USD4,1 Miliar
Harga Emas Antam Turun Lagi Rp40.000 Per Gram
Dukung Pariwisata, 2 Investor Asing Bangun Akomodasi di Lombok Tengah
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp22.000 Per Gram





