Nadiem Makarim Perpanjang Deretan Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi

Nadiem Anwar Makarim mengenakan rompi tersangka. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Nadiem Anwar Makarim memperpanjang deretan menteri era Presiden Joko Widodo yang menjadi tersangka kasus korupsi. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Kejagung memutuskan Nadiem Makarim sebagai tersangka setelah melakukan tiga kali pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pertama, pada 23 Juni 2025, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam.
Terakhir, pada Kamis (4/9/2025), Kejagung kemudian memutuskan Nadiem Makarim sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Penyidik menduga, eks CEO Gojek itu, terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,98 triliun.
Nadiem diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi. Pada 2021, terjadi penggabungan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, sehingga dia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Saat akan dibawa ke mobil untuk dijebloskan ke tahanan, kepada pers, Nadiem Makarim sempat mengemukakan tidak terlibat dalam kasus korupsi, seperti dituduhkan jaksa. Ia menyatakan tidak melakukan apapun. Untuk itu, ia percaya akan dilindungi oleh Tuhan. Ia menyebutkan, pada saatnya Tuhan akan menunjukkan kebenaran.
Presiden Joko Widodo memimpin Indonesia selama dua periode mulai 2014-2019 bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan 2019-2024 dengan Wapres KH Ma'ruf Amin.
Berikut ini para menteri era Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi
-Syahrul Yasin Limpo yang menjadi Menteri Pertanian terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023. KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD30.000.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan USD30.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
-Johnny Gerard Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi) periode 2019-2023. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Johnny G Plate sempat mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolaknya berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
-Idrus Marham, Menteri Sosial periode Januari-Agustus 2018. Ia menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang waktu itu maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018. Idrus Marham tersandung kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Pada Selasa (23/4/2019),Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai secara sah dan membuktikan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada sidang di tingkat banding.
Namun, Idrus Marham mendapat pengurangan hukuman setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya. Idrus Marham dinilai bukan sebagai unsur penentu dalam kasus korupsi tersebut. Pada 2 Desember 2019, MA memotong masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara dari semula lima tahun.
-Imam Nahrawi, Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019. Sebelum masa jabatannya habis, Imam mengundurkan diri lantaran menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Ia dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadi Miftahul Ulum.
Related News

Cadangan Beras 3,9 Juta Ton, Titiek Soeharto Minta Salurkan Segera

Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Senilai Rp1,3T di Kalteng

Alternatif PPh 21 Berbasis Domisili, Celios Usulkan Kenaikan PTKP

Isu dengan CBRE! Ini Pernyataan RAJA Sebagai Investor Hafar Group

Jadi Tersangka di Kejagung, KPK Juga Berpeluang Tersangkakan Nadiem