Imam Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019 dan bebas bersyarat pada Maret 2024 lalu. 

-Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019-2020. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti bersalah sampai di tingkat kasasi oleh Hakim Mahkamah Agung. 

Edhy terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan izin ekspor benih bening (benur) lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hakim MA memutuskan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Edhy Prabowo, lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding yang memvonisnya sembilan tahun penjara. 

MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta kepada Edhy Prabowo. Lalu, Edhy diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp9,6 miliar dan USD77.000 dengan memperhitungkan pengembalian uang yang telah dibayar. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. 

-Juliari Peter Batubara adalah Menteri Sosial periode Oktober 2019 hingga Desember 2020. Juliari diberhentikan lantaran terlibat korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Pada proses peradilan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 

Juliari juga diganjar untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam amar putusan yang dibacakan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bansos Covid-19 

-Tom Lembong menjadi satu sosok terbaru dari eks Menteri Jokowi yang tersandung kasus. Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada penghujung Oktober 2024. Ia didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. 

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

Tom Lembong akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Meski begitu, sampai hari ini, Tom Lembong menyatakan hanya menjalankan perintah Presiden Jokowi dalam importasi gula. ***