Nadiem Ternyata Masih Sakit, Hakim Kembali Tunda Sidang Dakwaan
:
0
Nadiem Anwar Makarim (tengah rompi). SINDOnews
EmitenNews.com - Nadiem Anwar Makarim ternyata masih sakit. Kesehatannya belum pulih, usai menjalani operasi. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menunda sidang kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Sedianya, terdakwa kasus korupsi itu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.
"Kami berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan pada hari Senin, 5 Januari 2026," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Rencananya, Mendikbudristek periode 2019-2024 itu akan menjalani sidang pembacaan dakwaan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sampai Rp2,18 triliun.
Penundaan sidang dilakukan lantaran Nadiem Makarim masih dalam kondisi sakit pascaoperasi yang dijalaninya beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua berharap Nadiem Makarim segera sehat dan bisa menjalani persidangan. Apabila Nadiem kembali tidak bisa menjalani persidangan pada hari yang telah ditentukan, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan dokter yang menanganinya ke persidangan.
JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady mengungkapkan Nadiem Makarim masih dalam keadaan sakit pascaoperasi. Ia diperkirakan baru pulih pada 2 Januari 2026 atau 21 hari setelah operasi berlangsung.
Salah satu dokter penanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dr. Muhammad Yahya Sobirin juga memastikan Nadiem masih sakit. Belum pulih benar.
Yahya Sobirin yang memeriksa Nadiem pertama kali sebelum operasi. Setelahnya, dr Yahya membuat surat rekomendasi agar Nadiem dibawa ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada Selasa (9/12/2025).
"Jadi, pascaoperasi, Nadiem disarankan beristirahat selama 21 hari," ucap dr. Yahya dalam persidangan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim pada awalnya berlangsung pada Selasa (16/12/2025), namun ditunda karena ia masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Related News
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru
Pelatihan Magang Vokasi Penempatan di 25 KEK, Lulusan SMA Merapatlah





