EmitenNews.com - Saiko Consultancy Pte Ltd mengurungkan niat mengakuisisi saham Soraya Berjaya Indonesia (SPRE). Perusahaan Singapura itu, batal mencaplok 222,6 juta saham perseroan. Dengan begitu, Saiko tidak jadi mengempit 27,83 persen saham emiten tekstil tersebut.

”Saiko telah membatalkan rencana untuk mengakuisisi 222,6 juta helai alias maksimal 27,83 persen saham dari modal ditempatkan, dan disetor penuh perusahaan milik Rizet Ramawi, pengendali perseroan,” tegas Rizet Ramawi, Direktur Utama Soraya Berjaya.

Sayangnya, tidak diungkap penyebab, dan alasan utama Saiko tidak melanjutkan rencana pengambilan saham perseroan. Yang pasti, pembatalan rencana akuisisi tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. 

Sebelum pembayaran itu, berdasar skenario awal, Saiko akan menyerok saham milik Rizet Ramawi. Saiko dan Rizet Ramawi tengah terlibat negosiasi dengan alot atas rencana transaksi tersebut. Negosiasi transaksi itu, telah dipublis secara luas pada 19 Januari 2025. 

Setelah penyelesaian transaksi itu, sebagai pengendali baru, Saiko akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai ketentuan POJK 9/2018. Transaksi akuisisi dan tender wajib akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan bidang pasar modal. 

”Tujuan akuisisi untuk menunjang strategi pengembangan usaha, dan memperluas kegiatan bisnis dari Saiko sebagai bagian dari rencana ekspansi korporasi,” tegas Mark Leong Kei Wei, Direktur Saiko Consultancy Pte Ltd.

Negosiasi atas rencana pengambilalihan, dan proses penyelesaian transaksi tengah berlangsung secara langsung antara Saiko dan penjual. Beberapa aspek masih dalam pembahasan meliputi penetapan nilai akhir transaksi, dan jadwal penyelesaian rencana pengambilalihan.

Kala negosiasi berlangsung, Saiko tidak memiliki kepemilikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas saham perseroan. Saiko bergerak bidang jasa konsultasi manajemen, dan aktivitas perusahaan holding lainnya. (*)