EmitenNews.com - NTP nasional September 2022 sebesar 106,82 atau naik 0,49 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,62 persen lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 1,13 persen.


Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).


NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.


Berdasarkan data BPS pada September 2022, NTP Provinsi Sulawesi Barat mengalami kenaikan tertinggi (6,20 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Sumatera Selatan mengalami penurunan terbesar (6,24 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.


Pada September 2022 terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 1,04 persen yang disebabkan oleh kenaikan Indeks pada sebagian besar kelompok pengeluaran.


Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional September 2022 sebesar 106,86 atau naik 0,22 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.(fj)