EmitenNews.com - Nipress (NIPS) berdiri di bibir jurang delisting. Pasalnya, saham perseroan telah melakoni suspensi sepanjang 4,5 tahun terakhir. Dan, per 2 Januari 2024, efek perseroan telah menjalani kebiri 54 bulan. 

Berdasar regulasi, emiten terancam delisting kalau mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.

Selain itu, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Masa suspensi saham Nipress telah mencapai 54 bulan pada 2 Januari 2024,” tutur Natal Naibaho, P.H Kadiv Penilaian Perusahaan 3. 

Berdasar hasil rapat umum pemegang saham tahunan pada 29 Juni 2018, formasi komisaris dan direksi antara lain Komisaris Utama Ferry Joedianto Robertus Tandiono, Komisaris Independen Raja Sirait, Direktur Utama Jackson Tandiono, Direktur Herman Selamat, dan Direktur Richard Tandiono. 

Per 31 Januari 2023 pemegang saham Nipress terdiri dari Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) 196,31 juta helai alias 12 persen. Tritan Adhitama 170,9 juta lembar atau 10,45 persen. Trinitan International 389,97 juta lembar setara 23,85 persen. Indolife Pensiontama 124,05 juta helai alias 7,59 persen. Ferry Joedianto Robertus Tandiono 87,14 juta eksemplar atau 5,33 persen. Dan, publik 666,94 juta lembar selevel 40,78 persen. (*)