EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan upaya penyelesaian masalah di industri keuangan non bank (IKNB), mengingat sedang maraknya permasalahan di sektor ini. OJK akan menerapkan tiga layers dari pengawasan. 

 

"Jadi OJK, kami sebagai Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, dalam menyelesaikan masalah harus secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Ini prinsip-prinsip yang kita akan lakukan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 di Jakarta, Senin (6/2/2023

 

OJK akan menerapkan tiga layers dari pengawasan, yaitu pertama, menguatkan internal IKNB yang mana tata kelola dan manajemen risiko akan dilakukan secara efektif, serta menerapkan internal dispute resolution (IDR).

 

"Ini kita harapkan di tingkat perusahaan harus melakukan penguatan daripada governance dan risk management. Jadi adanya fungsi-fungsi investasi, risk management, termasuk aktuaria menjadi kewajiban," kata Ogi.

 

Kedua, pihaknya akan menguatkan profesi penunjang di sektor IKNB, diantaranya kantor akuntan publik (KAP), aktuaris maupun penilai, dan asosiasi industri untuk mendukung industri ini menjadi lebih sehat.

 

"Lembaga penunjang yang tidak sesuai ketentuan akan kita berikan sanksi peringatan I, peringatan II, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin dari lembaga jasa keuangan. Ini akan kita lakukan secara tegas," tegas Ogi Prastomiyono. ***